Selasa, 26 April 2011

Al-Qur'an sebagai sumber hukum Islam

A. PENGERTIAN AL-QUR'AN


Al-Qur'an ialah kalam Allah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Arab dengan perantaraan malaikat Jibril sebagai hujjah (argumentasi) baginya dalam mendakwahkan dalam kerasulannya sebagai pedoman hidup bagi manusia yang dapat dipergunakan untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat serta sebagai media untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Tuhan, dengan membacanya. Ia dimulai dari surat Al-Fatihah dan di akhiri dengan surat An-Nas. Isi dari kandungan Al-Qur'an tidak akan diubah oleh siapapun karena Allah SWT sendiri yang menjaganya, dalam firman-Nya :

Artinya :
"Sungguh Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an dan sungguh Kami yang memeliharanya".(QS. Al-Hijr : 9)


B. KEISTIMEWAAN AL-QUR'AN

Diantara keistimewaan Al-Qur'an adalah bahwa lafal dan maknanya berasal dari Tuhan. Lafalnya yang berbahasa Arab itu dimasukkan oleh Allah ke dalam dada Nabi Muhammad, kemudian beliau membacanya dan terus menyampaikannya kepada umatnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka tiga contoh berikut tidak termasuk Al-Qur'an, yaitu :
a. Pengertian yang di ilhamkan oleh Allah kepada Rasulullah, kemudian Rasul sendiri yang menyusun redaksinya untuk disampaikan kepada umat. Hal ini disebut Hadits Qudsi, sehingga tidak bisa dibaca dalam shalat.
b. Tafsir ayat Al-Qur'an yang menggunakan bahasa Arab sebagai muradif (sinonim) dari lafaznya.
c. Terjemahan ayat atau surat Al-Qur'an dalam bahasa lain.

Keistimewaan yang lain adalah Al-Qur'an sampai kepada kita secara mutawatir, karena di sampaikan oleh sekian banyak orang yang mustahil mereka itu bersepakat bohong.


C. KEHUJJAHAN AL-QUR'AN


Tidak ada perselisihan pendapat di antara kaum muslimin bahwa Al-Qur'an itu berarti sebagai hujjah yang kuat serta dasar hukum yang wajib di taati itu datang dari sisi Allah.

Sebagai bukti ialah ketidak sanggupan orang-orang untuk membuat tandingan biar orang itu sastrawan sekalipun. Hal ini sesuai dengan surat Al-Isra ayat 88.

Artinya :
"Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur'an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu sebagian yang lain".(QS An-Nisa : 88)

Tetapi orang kafir melancarkan tuduhan kepada Nabi Muhammad bahwa beliaulah yang membuat Al-Qur'an itu. Kemudian Allah memerintahkan mereka dalam firman-Nya ;

Artinya :
"Atau patutkah mereka mengatakan (bahwa) Muhammad yang membuatnya? Katakanlah, "coba datangkan sebuah surat yang seperti itu dan panggillah siapa saja yang dapat kamu panggil (untuk membuatnya) selain Allah", jika kamu orang-orang yang benar.(QS Yunus : 38)

Dan masih banyak ayat-ayat yang isinya menentang kaum kafir untuk membuat ayat atau surat yang lain yang semisal Al-Qur'an.

Hal tersebut seluruhnya terjadi ketika Nabi masih berada di Mekkah, Namun ketika Nabi hijrah ke Madinah, Allah juga telah menurunkan ayat yang berisi tentang hal tersebut kepada penduduk Madinah, sesuai dengan firman-Nya dalam surat Al-Baqarah ayat 23.

Artinya :
"Dan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al-Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat saja yang seperti Al-Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolong selain Allah, jika kamu memang orang-orang yang benar".(QS Al-Baqarah : 23)

Walaupun orang-orang kafir membuat surat-surat Al-Qur'an untuk menandinginya, tetapi tetap saja tidak bisa memadai sedikitpun.


D. MACAM-MACAM HUKUM DALAM AL-QUR'AN

Hukum-hukum dalam Al-Qur'an itu ada 3 macam :

a. Hukum-hukum I'tiqadiyah, yakni : hukum-hukum yang berkaitan dengan-Nya, Rasul-Nya, dan hari pembalasan.

b. Hukum-hukum Akhlak, yaitu : hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban orang mukallaf untuk menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat-sifat tercela.

c. Hukum-hukum 'Amaliyah, yaitu: yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian dan muamalah (kerjasama dengan sesama manusia)

Hukum 'Amaliyah dalam Al-Qur'an terbagi 2 macam :

1. Hukum ibadat, seperti : shalat, puasa, zakat, haji dan lain sebagainya yang bertujuan untuk mengatur hubungan hamba dengan Tuhan-Nya.

2. Hukum-hukum Mu'amalat, seperti : perikatan, transaksi, kebendaan, jinayat dan 'Ukubat (pidana), yang bertujuan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam masyarakat.

Hukum Mu'amalat, jika dilhat dari sifat dan maksud diadakannya dapat di bedakan dengan nama-nama sebagai berikut :

1. Akhwalus Syakhshiyah (hukum keluarga)
Bertujuan untuk mengatur hak kehidupan suami, istri, anak keturunan, dan kerabat sama yang lain.

2. Ahkamul Madaniyah (hukum privat)
Bertujuan untuk mengatur hak kebendaan, tukar-menukar, serta manfaatnya dan pemeliharaannya.

3. Ahkamul jinaiyah (hukum pidana)
Bertujuan untuk memelihara kehidupan manusia, harta benda, kehormatan dan hak-hak mereka.

4. Ahkamul Murafa'at (hukum acara)
Bertujuan mewujudkan keadilan dalam masyarakat yang erat kaitannya mengenai pelaku, saksi-saksi lainnya.

5. Ahkamud Dusturiyah (hukum perundang-undangan)
Bertujuan untuk menjamin hak-hak perseorangan dan masyarakat dan mengatur hubungan penguasa dengan rakyat.

6. Ahkamud Dauliah (hukum internasional)
Bertujuan mengatur hubungan negara Islam dengan negara non muslim dalam bidang-bidang perdamaian, keamanan, perekonomian, dll.

7. Ahkamul latishadiyah maliyah (hukum ekonomi dan keuangan)
bertujuan untuk mengatur sumber-sumber keuangan dan pengeluaran dan juga hak-hak keuangan pemerintah dan rakyatnya.


E. PETUNJUK AYAT-AYAT AL-QUR'AN


Nash-nash Al-Qur'an ditinjau dari segi petunjuknya terhadap hukum terbagi 2 macam :
a. Qati'iy dan
b. Zhanni'iy.

Qathi'iy adalah nash yang menunjukkan kepada arti yang terang sekali untuk di pahami sehingga tidak dapat di ta'wilkan dan di pahami dengan arti yang lain, seperti dalam Al-qur'an : surat An-Nisa, ayat 12.

Zhanniy adalah nash yang menunjukkan kepada arti yang masih dapat ditakwilkan atau dialihkan kepada arti yang lain, seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 228.



BAB II

A. KESIMPULAN

Al-Qur'an adalah qalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dalam bahasa Arab dengan perantaraan malaikat Jibril yang diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, membacanya merupakan ibadah.

Keistimewaan Al-Qur'an adalah :
a. Lafadz dan maknanya berasal dari Allah.
b. Sebagai argumentasi bagi umat Islam.

Hukum yang terkandung dalam Al-Qur'an ada 3 macam :
a. Hukum i'tiqadiyah.
b. Hukum akhlak.
c. Hukum amaliyah

Nash Al-Qur'an terbagi kepada 2 macam :
a. Dalil Qathi'iy.
b. Dalil Zhanni'iy.


B. SARAN

- Hendaklah kita menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman hidup bagi kita dalam mempertahankan diri kepada Allah.
- Jadikanlah Alqur'an sebagai bacan yang utama dalam setiap jalan hidupmu.
- Jika pembaca memiliki masalah dalam menjalani kehidupan, maka jadikanlah Al-Qur'an sebagai obatnya.

Wassalam.




DAFTAR PUSTAKA
- Pengantar Hukum Islam, M. Hasbi Ash Shiddiqy, Bulan Bintang. Jakarta, cet 2 tahun 1958
- Dasar-Dasar Pembinaan Fiqh Islam, Prof. Dr. Mukhtar Yahya dan Prof. Drs. Fatchur Rahman, PT. Alma'arif Bandung, cet 1 Tahun 1986

1 komentar: